PENGELOLAAN EKONOMI SECARA SYARIAH
Pada saat ini sudah banyak masyarakat dunia beralih ke Perbankan & Investasi secara Syariah, tidak di Indonesia saja yang mayoritas masyarakatnya Muslim, tapi juga di Inggris, Amerika, Singapura, Malaysia dsb.
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya. Menurut ahli ekonomi Islam, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Syariah/Islam yaitu:
1.Inspirasi dan petunjuknya diambil dari Al-Qur’an dan sunnah.
2.Perspektif dan pandangan-pandangan ekonominya mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber.
3.Bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nila-nilai, prioritas dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal. (M. Yasir Nasution, 2002)
Ekonomi Syariah mempunyai perbedaan yang mendasar dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang mendasar adalah pada landasan filosofinya dan asumsi-asumsinya tentang manusia. Ekonomi Syariah dibangun atas empat landasan, yaitu : Tauhid, Keadilan, Kebebasan dan Pertanggungjawaban (Adiwarman Karim, 2001).
Ini di karenakan Syariah memiliki peraturan-peraturan yang transparan, saling menguntungkan dan halal ( tidak Riba ). Dalam Syariah menempatkan dana Investasinya kedalam sektor ril, seperti : Pertambangan Minyak Bumi dan Gas, Petroleum Offshore Supply Based (POSB), Agri Bisnis, Kesehatan dan Pendidikan. Kebijakan Investasi ini diambil karena memberikan jaminan kepada setiap pihak akan keamanan, kelayakan, bagi hasil yang menarik serta menempatkan dana-dana investasi pada instrument yang sejalan dengan konsep Syariah Islam
Dibandingkan dengan pengelolaan secara umum/Konvensional, yang menggunakan cara yang spekulasi (pertaruhan), risiko ketidakpastian, itu semua adalah segala hal yang tidak dapat di prediksi akibatnya. Dan menempatkan dana Investasinya kedalam sektor Nonril, seperti : Bursa Saham Berjangka, Bursa Efek dll. Maka banyak perusahaan keuangan yang bangkrut, setelah terkena dampak dari krisis Global.
Produk-Produk Investasi Secara Syariah
1. Tabungan Syariah
Tabungan Syariah, Banyak produknya : Tabungan pendidikan, Tabungan Syariah, Deposito Syarish, dll. Yang dilandasi dengan bagi hasil yang lebih menguntungkan, dan biasanya aqad bagi hasil tetap/flat.
2. Asuransi Syariah
Asuransi Syariah, banyak produknya : Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dll. Yang dilandasi hampir sama dengan produk Tabungan, tapi dengan pembagian hasil yang lebih besar & menguntugkan.
3. Kartu Kredit Syariah.
Kartu kredit Syariah, secara landasan sama, tapi system bagi hasilnya berbeda dengan produk-produk Syariah lainnya. Biasanya bunga di dalam kartu kredit kovensional diganti dengan biaya Jasa yang di sudah ditetapkan.
WASALAM
UMAR S.
Pada saat ini sudah banyak masyarakat dunia beralih ke Perbankan & Investasi secara Syariah, tidak di Indonesia saja yang mayoritas masyarakatnya Muslim, tapi juga di Inggris, Amerika, Singapura, Malaysia dsb.
Ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai dengan petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya. Menurut ahli ekonomi Islam, ada tiga karakteristik yang melekat pada ekonomi Syariah/Islam yaitu:
1.Inspirasi dan petunjuknya diambil dari Al-Qur’an dan sunnah.
2.Perspektif dan pandangan-pandangan ekonominya mempertimbangkan peradaban Islam sebagai sumber.
3.Bertujuan untuk menemukan dan menghidupkan kembali nila-nilai, prioritas dan etika ekonomi komunitas muslim pada periode awal. (M. Yasir Nasution, 2002)
Ekonomi Syariah mempunyai perbedaan yang mendasar dengan ekonomi konvensional. Perbedaan yang mendasar adalah pada landasan filosofinya dan asumsi-asumsinya tentang manusia. Ekonomi Syariah dibangun atas empat landasan, yaitu : Tauhid, Keadilan, Kebebasan dan Pertanggungjawaban (Adiwarman Karim, 2001).
Ini di karenakan Syariah memiliki peraturan-peraturan yang transparan, saling menguntungkan dan halal ( tidak Riba ). Dalam Syariah menempatkan dana Investasinya kedalam sektor ril, seperti : Pertambangan Minyak Bumi dan Gas, Petroleum Offshore Supply Based (POSB), Agri Bisnis, Kesehatan dan Pendidikan. Kebijakan Investasi ini diambil karena memberikan jaminan kepada setiap pihak akan keamanan, kelayakan, bagi hasil yang menarik serta menempatkan dana-dana investasi pada instrument yang sejalan dengan konsep Syariah Islam
Dibandingkan dengan pengelolaan secara umum/Konvensional, yang menggunakan cara yang spekulasi (pertaruhan), risiko ketidakpastian, itu semua adalah segala hal yang tidak dapat di prediksi akibatnya. Dan menempatkan dana Investasinya kedalam sektor Nonril, seperti : Bursa Saham Berjangka, Bursa Efek dll. Maka banyak perusahaan keuangan yang bangkrut, setelah terkena dampak dari krisis Global.
Produk-Produk Investasi Secara Syariah
1. Tabungan Syariah
Tabungan Syariah, Banyak produknya : Tabungan pendidikan, Tabungan Syariah, Deposito Syarish, dll. Yang dilandasi dengan bagi hasil yang lebih menguntungkan, dan biasanya aqad bagi hasil tetap/flat.
2. Asuransi Syariah
Asuransi Syariah, banyak produknya : Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, dll. Yang dilandasi hampir sama dengan produk Tabungan, tapi dengan pembagian hasil yang lebih besar & menguntugkan.
3. Kartu Kredit Syariah.
Kartu kredit Syariah, secara landasan sama, tapi system bagi hasilnya berbeda dengan produk-produk Syariah lainnya. Biasanya bunga di dalam kartu kredit kovensional diganti dengan biaya Jasa yang di sudah ditetapkan.
WASALAM
UMAR S.
No comments:
Post a Comment